Jakarta — Penguatan implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) semakin menjadi perhatian dalam upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang aman, sehat, dan berkualitas bagi generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut menjadi tonggak penting bagi Indonesia dalam menjaga generasi muda di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” ujarnya.
Penegasan ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Secara substantif, PP TUNAS mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menempatkan perlindungan anak sebagai prinsip utama dalam perancangan layanan digital.
Terdapat tiga kewajiban utama bagi platform, yaitu menyediakan klasifikasi konten berbasis usia, menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna yang andal, serta menyediakan fitur kontrol orangtua yang mudah diakses. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Di sektor pendidikan, pemanfaatan teknologi digital membawa manfaat besar, mulai dari kemudahan akses informasi hingga pembelajaran interaktif. Namun, tanpa pengawasan, risiko seperti paparan konten negatif, kecanduan gawai, hingga penurunan kualitas interaksi sosial tetap mengintai. Karena itu, pendidik menekankan pentingnya etika digital sebagai bagian dari pendidikan karakter.
Widyaprada Ahli Utama Direktorat PAUD, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Ir. Harris Iskandar, Ph.D. menekankan bahwa kepatuhan terhadap etika digital ini merupakan harga mati bagi setiap satuan pendidikan.
Menurut dia, tren digitalisasi yang masif belakangan ini kerap kali membuat para pemangku kepentingan terjebak pada modernitas semu yang justru mengabaikan kebutuhan dasar anak usia dini.
“Kita harus mematuhi etika pemanfaatan teknologi sesuai amanat PP TUNAS. Semangatnya adalah ‘Tunggu Anak Siap’. Jangan sampai kita mengejar modernitas tetapi mengabaikan kesiapan motorik dan emosional anak. Teknologi baru boleh masuk saat anak sudah benar-benar siap secara kognitif,” ujar Harris di hadapan ratusan guru PAUD peserta Bimtek.
Penguatan PP TUNAS juga mendorong keterlibatan sekolah, keluarga, dan masyarakat dalam membangun budaya digital yang sehat. Pendidik berperan strategis dalam menanamkan nilai tanggung jawab, empati, serta kemampuan memilah informasi secara kritis kepada anak sejak dini.
Dengan dukungan regulasi yang kuat dan kolaborasi berbagai pihak, implementasi PP TUNAS diharapkan mampu membentuk lingkungan digital yang aman dan kondusif. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan generasi yang adaptif, kritis, dan berkarakter di era digital.
