google.com, pub-8797203901921219, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemerintah Terus Gencarkan Pemberantasan Judi Daring, PPATK Bekukan 25 Ribu Rekening Mencurigakan

Jakarta – Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat langkah pemberantasan praktik judi daring di Indonesia. Salah satu upaya konkret terbaru adalah penghentian sementara terhadap lebih dari 25 ribu rekening bank yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring. Nilai total saldo dari rekening-rekening tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa temuan ini berdasarkan pemantauan yang dilakukan sejak tahun 2023 hingga kini.

“Sejak 2023 sampai dengan saat ini, lebih dari 25 ribu rekening dengan saldo lebih dari Rp1 triliun telah kami identifikasi,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers.

Menurut Ivan, sebagian besar rekening yang dibekukan merupakan rekening dormant atau tidak aktif yang kemudian dikendalikan oleh pihak lain untuk aktivitas ilegal.

“Penggunaan rekening dormant menjadi modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi daring,” jelasnya.

Dormant adalah istilah perbankan untuk rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.

PPATK menyatakan bahwa langkah penghentian sementara ini sepenuhnya sah secara hukum, mengacu pada kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, tindakan ini juga menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ivan.

Ia juga menekankan bahwa judi daring tidak hanya merusak moral dan kehidupan sosial masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan risiko ekonomi yang serius.

“Keberadaan judi daring di tengah masyarakat, dampak sosialnya akan merusak dan ancaman capital outflow atau pelarian uang ke luar negeri yang merugikan ekonomi Indonesia,” imbuhnya.

Lebih lanjut, PPATK terus menjalin kerja sama lintas sektor dan institusi untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, termasuk dalam memerangi judi daring yang semakin meresahkan.

Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan judi daring serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.-

[edRW]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *