Oleh: Aurellia Syahputri )*
Dalam Memperingati Sumpah Pemuda yang mengakar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia bukan hanya tentang persatuan dalam perbedaan, tetapi juga tentang komitmen bersama untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam konteks modern, semangat tersebut tercermin melalui berbagai kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan rakyat, salah satunya melalui kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan. Langkah ini menjadi simbol nyata dari gotong royong nasional, di mana negara hadir untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam akses terhadap layanan kesehatan.
Pemerintah menunjukkan kepeduliannya dengan meluncurkan kebijakan pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi syarat. Program ini merupakan bentuk perlindungan sosial sekaligus investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia Indonesia. Dengan alokasi dana sebesar Rp 20 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kebijakan ini ditujukan terutama bagi peserta mandiri yang kini beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Langkah ini merupakan wujud nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat kurang mampu. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan diarahkan kepada peserta yang sebelumnya menanggung iuran secara mandiri, namun kemudian masuk kategori peserta yang dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Dengan kebijakan ini, peserta yang masih memiliki tunggakan lama kini dapat terbebas dari beban tersebut dan kembali aktif mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Kebijakan ini juga mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi untuk memastikan hanya masyarakat miskin dan tidak mampu yang berhak menerima manfaat. Hal ini menunjukkan bahwa pemutihan bukan diberikan secara serampangan, melainkan melalui pendekatan yang akurat dan berbasis data. BPJS Kesehatan juga menetapkan batas maksimal pemutihan tunggakan selama dua puluh empat bulan. Artinya, jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, maka hanya dua tahun terakhir yang akan dihapuskan. Ketentuan ini memastikan adanya keseimbangan antara tanggung jawab peserta dan dukungan negara.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa komitmen pemerintah dalam mendukung kebijakan ini melalui penyediaan anggaran sebesar Rp 20 triliun pada APBN tahun 2026. Dukungan ini menandakan keseriusan negara dalam menjadikan kesehatan sebagai prioritas pembangunan. Pemerintah memandang alokasi dana tersebut bukan sebagai beban fiskal, melainkan sebagai investasi sosial yang akan memberikan manfaat besar bagi produktivitas masyarakat di masa depan.
Kesehatan merupakan modal utama dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Dengan adanya pemutihan iuran, jutaan masyarakat yang sebelumnya tidak aktif dalam program jaminan kesehatan dapat kembali terlindungi dan mendapatkan akses layanan medis yang layak. Hal ini tentu akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup, menekan angka kemiskinan, serta memperkuat ketahanan sosial bangsa.
Kebijakan ini juga memiliki dimensi moral yang dalam. Ia menjadi simbol bahwa negara tidak meninggalkan rakyatnya yang sedang berjuang menghadapi kesulitan ekonomi. Dengan penghapusan tunggakan, pemerintah memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat untuk kembali menjadi bagian dari sistem perlindungan kesehatan nasional. Lebih dari sekadar bantuan finansial, pemutihan ini mencerminkan semangat empati dan solidaritas sosial yang telah lama menjadi nilai luhur bangsa Indonesia.
Dalam semangat memperingati Sumpah Pemuda, kebijakan pemutihan ini juga dapat dipandang sebagai perwujudan dari cita-cita pemuda Indonesia tahun 1928 yang bertekad menyatukan bangsa dalam satu semangat dan tujuan. Dahulu para pemuda berjuang untuk kemerdekaan, kini semangat itu dilanjutkan melalui perjuangan untuk kesejahteraan dan keadilan sosial. Persatuan yang dulu diwujudkan melalui perjuangan politik, kini diwujudkan melalui kebijakan sosial yang menyatukan seluruh elemen bangsa dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Generasi muda Indonesia merupakan penerus perjuangan bangsa yang akan menikmati hasil dari kebijakan visioner seperti ini. Akses terhadap kesehatan yang merata akan mendukung mereka tumbuh menjadi generasi yang sehat, produktif, dan siap bersaing di tingkat global. Dalam konteks ini, kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan tidak hanya membantu masyarakat miskin saat ini, tetapi juga memastikan keberlanjutan pembangunan manusia di masa depan.
Langkah pemerintah ini juga memperlihatkan koordinasi dan sinergi yang kuat antarinstansi. BPJS Kesehatan sebagai pelaksana dan Kementerian Keuangan sebagai penyedia dana berjalan seirama dengan visi yang sama, yaitu memastikan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara. Kerja sama ini menggambarkan tata kelola pemerintahan yang solid dan berorientasi pada pelayanan publik, di mana kebijakan tidak hanya dirancang di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata.
Pemutihan iuran BPJS Kesehatan sejatinya adalah bentuk modern dari semangat gotong royong yang diwariskan oleh para pendiri bangsa. Melalui kebijakan ini, yang kuat membantu yang lemah, yang mampu ikut menanggung beban yang kurang mampu, dan negara menjadi penjamin utama kesejahteraan rakyatnya. Dengan prinsip kebersamaan ini, Indonesia membuktikan bahwa pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana rakyatnya terlindungi dan sejahtera.
Kebijakan ini juga menjadi refleksi dari arah pembangunan yang berorientasi pada manusia. Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, pemerintah tetap menempatkan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama. Hal ini sejalan dengan agenda besar pembangunan nasional untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan memiliki daya juang tinggi.
Melalui langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan amanat konstitusi, bahwa setiap warga negara berhak atas pelayanan kesehatan. Sinergi keduanya menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan publik dapat dirancang dengan hati dan dijalankan dengan tanggung jawab.
Pemutihan iuran BPJS Kesehatan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan simbol bahwa negara hadir di saat rakyat membutuhkan. Ia adalah bentuk nyata semangat Sumpah Pemuda dalam konteks modern persatuan dalam aksi, gotong royong dalam kebijakan, dan solidaritas dalam kesejahteraan. Langkah ini menjadi bukti bahwa cita-cita para pemuda masih hidup dan terus tumbuh dalam setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat.
Dengan kebijakan ini, Indonesia tidak hanya membangun sistem kesehatan yang kuat, tetapi juga memperkuat karakter bangsa yang peduli, inklusif, dan berkeadilan sosial. Karena sejatinya, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang makmur, tetapi juga bangsa yang memastikan setiap warganya dapat hidup sehat dan bermartabat.
)* Penulis adalah mahasiswa Jakarta tinggal di Bandung
