Pemerintah Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Terlindungi dalam KUHP Baru

Oleh : Fajar Bagus Wardana )*

Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menjaga dan melindungi kebebasan berpendapat di tengah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penegasan ini menjadi penting untuk menjawab berbagai kekhawatiran publik yang berkembang, khususnya di ruang digital, terkait potensi pembatasan kebebasan berekspresi. Dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin dan menjadi fondasi utama partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana nasional harus dipahami sebagai upaya memperkuat tata kelola hukum, bukan sebagai instrumen pembungkaman kritik. Pemerintah memandang bahwa narasi yang berkembang perlu diluruskan secara objektif dan berbasis fakta hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan bahwa penyusunan KUHP dan Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Proses tersebut mencakup partisipasi akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta dialog publik yang terbuka dan demokratis. Pemerintah memastikan bahwa setiap ketentuan yang dirumuskan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. KUHP baru tidak disusun secara sepihak, melainkan melalui mekanisme yang akuntabel dan inklusif. Pendekatan ini menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan kebebasan sipil.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat maupun kebebasan berekspresi masyarakat. Hak untuk menyampaikan kritik, pendapat, dan aspirasi, termasuk melalui aksi demonstrasi, tetap dilindungi dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah menilai bahwa kritik yang konstruktif justru menjadi bagian penting dalam proses pembangunan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, anggapan bahwa KUHP Baru dirancang untuk membungkam suara publik dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Pemerintah berkomitmen menjaga ruang demokrasi tetap terbuka dan sehat.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, turut menegaskan bahwa pengaturan mengenai demonstrasi dalam KUHP bukanlah bentuk pembatasan hak. Ketentuan ini bersifat administratif dan bertujuan menjaga ketertiban umum serta melindungi hak masyarakat lainnya. Pengaturan ini diperlukan agar kebebasan satu kelompok tidak mengganggu hak dan keselamatan kelompok lain. Dalam praktiknya, negara tetap berkewajiban memfasilitasi penyampaian pendapat di muka umum secara aman dan tertib. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional yang menempatkan kebebasan dan ketertiban sebagai dua hal yang saling melengkapi.

Selain itu, pemerintah menilai bahwa KUHAP baru membawa sejumlah ketentuan progresif dalam penguatan perlindungan hak asasi manusia. Pembaruan hukum acara pidana ini diarahkan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. Penguatan hak tersangka, saksi, dan korban menjadi bagian penting dalam reformasi ini. Pemerintah juga mendorong adanya mekanisme kontrol yang lebih efektif terhadap kewenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, KUHAP baru diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

Dari perspektif pengamat, Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai bahwa penegasan pemerintah mengenai sifat delik aduan dalam KUHP baru merupakan sinyal penting bagi masyarakat. Ketentuan delik aduan memastikan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak serta-merta dapat dipidanakan. Hal ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk mengatur secara proporsional tindakan yang benar-benar melanggar hukum. Penegasan tersebut dinilai relevan dalam menjawab kekhawatiran publik, terutama yang berkembang di media sosial. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.

Kekhawatiran sebagian pemengaruh dan warganet terkait potensi kriminalisasi kritik dinilai muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap substansi KUHP baru. Pemerintah menyadari bahwa perubahan regulasi yang bersifat fundamental memang memerlukan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya edukasi publik menjadi agenda penting agar masyarakat memahami konteks dan tujuan pembaruan hukum pidana. Pemerintah juga membuka ruang dialog untuk menerima masukan dan klarifikasi atas berbagai isu yang berkembang. Langkah ini mencerminkan komitmen negara dalam membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.

Pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari upaya pembaruan hukum nasional yang telah lama direncanakan. KUHP Baru diharapkan mampu merefleksikan nilai-nilai kebangsaan, perkembangan sosial, serta kebutuhan hukum modern. Dalam konteks kebebasan berpendapat, pemerintah menegaskan bahwa regulasi ini justru memberikan kepastian hukum yang lebih jelas. Kepastian tersebut penting agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum, baik oleh aparat maupun oleh pihak-pihak tertentu. Dengan kerangka hukum yang lebih tegas dan terukur, demokrasi diharapkan dapat berjalan lebih sehat.

Pemerintah juga menilai bahwa demokrasi yang kuat membutuhkan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus dijalankan secara bertanggung jawab, tanpa melanggar hukum atau merugikan hak orang lain. KUHP baru hadir untuk memberikan rambu-rambu yang jelas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini, negara tidak memposisikan diri sebagai pembatas, melainkan sebagai penjamin keteraturan dan keadilan. Pendekatan ini sejalan dengan praktik negara demokrasi modern di berbagai belahan dunia.

Masyarakat diharapkan untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi negatif yang tidak berdasar terkait pembaruan KUHP. Kritik dan diskursus publik tetap penting, namun perlu didasarkan pada pemahaman yang utuh dan objektif. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan pembaruan KUHP sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional. Dukungan publik menjadi kunci agar implementasi regulasi ini berjalan efektif dan berkeadilan. Dengan sikap terbuka, rasional, dan partisipatif, pembaruan KUHP diharapkan dapat memperkuat demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

)* Penulis merupakan Konsultan Hukum Pidana Nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *