Pemerintah Pastikan KUHAP yang Baru Disahkan Telah Melewati Proses Pembahasan Transparan

Oleh : Antonius Utama

Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP yang baru saja disahkan melalui rapat paripurna DPR telah melalui proses pembahasan yang terbuka, partisipatif, dan transparan, sebuah pencapaian penting dalam upaya memperkuat legitimasi hukum acara pidana di Indonesia. Sejak naskah RUU KUHAP diunggah ke laman DPR, Komisi III secara berkelanjutan membuka ruang bagi publik untuk mengakses dokumen dan mengikuti rangkaian pembahasan, sehingga masyarakat memperoleh kesempatan untuk memahami perubahan substansi yang diusulkan serta mengajukan masukan secara langsung.

Salah satu indikator nyata dari keterbukaan tersebut adalah pelaksanaan ratusan forum dengar pendapat, termasuk RDPU yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan: akademisi, organisasi profesi advokat, praktisi peradilan, unsur penegak hukum, serta perwakilan masyarakat sipil.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyatakan pihaknya telah menerima dan mendengarkan aspirasi dari lebih dari seratus pihak yang berbeda, sebuah bukti bahwa proses pembahasan berupaya merangkul beragam perspektif demi menghasilkan aturan yang seimbang dan responsif terhadap kebutuhan penegakan hukum modern. Keterlibatan luas ini menjadi salah satu alasan mengapa pemerintah dan DPR percaya bahwa produk akhir KUHAP memiliki daya tahan legitimasi sosial.

Pemerintah juga menekankan bahwa proses pembahasan diarahkan untuk menyinergikan KUHAP yang baru dengan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi, konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, serta kebutuhan adaptasi terhadap kemajuan teknologi informasi yang memengaruhi proses peradilan. Pendekatan ini dimaksudkan agar KUHAP terbaru tidak sekadar menjadi pembaruan redaksional, melainkan juga sebuah pembaruan substantif yang memperkuat jaminan hak-hak tersangka, efisiensi prosedural, dan akuntabilitas lembaga penegak hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP baru akan berlaku mulai 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP yang telah disahkan lebih dulu. Ia menyebut pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai kesiapan sistem hukum nasional dari aspek materiil maupun formil. pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun demi memastikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan KUHP berjalan tanpa hambatan mulai awal 2026

Dalam setiap tahapan, pemerintah dan DPR tak hanya menegaskan keterbukaan administrative seperti publikasi naskah tetapi juga berupaya meredam disinformasi yang kerap memicu kebingungan publik. Beberapa pejabat telah secara proaktif mengklarifikasi isu-isu yang viral di media sosial, menjelaskan rumusan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, serta mengundang pakar untuk menelaah interpretasi yang akurat dari ketentuan baru. Upaya klarifikasi ini menunjukkan komitmen pada prinsip keterbukaan informasi: bukan hanya membuat naskah tersedia, tetapi juga membantu masyarakat memahami substansi dan implikasinya sehingga penilaian publik dapat dilakukan berdasarkan fakta, bukan kabar yang tidak berdasar.

Dinamika politik dan opini publik jelas tidak diabaikan. Meski ada suara skeptis dari sebagian kelompok masyarakat sipil yang menilai beberapa aspek pembahasan masih bisa diperluas keterbukaannya, respons pemerintah dan DPR menunjukkan adanya mekanisme dialog yang aktif: undangan untuk memberikan masukan, gelaran RDPU yang banyak diikuti, serta komitmen untuk menjelaskan dasar-dasar kebijakan. Dalam konteks demokrasi legislatif, langkah-langkah tersebut mencerminkan upaya membangun keseimbangan antara kebutuhan untuk menyelesaikan legislasi strategis dan kewajiban menjaga proses yang akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Pendekatan ini membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi penegakan pidana di masa mendatang.

Secara praktik, pembaruan KUHAP menawarkan kesempatan memperbaiki tata kerja antar-institusi penegak hukum, penyidik, penuntut umum, dan hakim agar kerja sama antarlembaga berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan jaminan hak asasi. Pemerintah menilai bahwa pembaruan ini akan mendukung proses peradilan yang lebih transparan dan profesional, serta mendorong penggunaan teknologi secara terukur untuk meningkatkan efisiensi penyidikan dan peradilan. Langkah-langkah tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat penanganan perkara, tetapi juga memperkuat akuntabilitas sehingga publik dapat memantau jalannya proses hukum dengan lebih baik.

Di sisi komunikasi publik, momentum pengesahan KUHAP dimanfaatkan pemerintah untuk mempertegas komitmen pada prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan. Sosialisasi intensif direncanakan agar perubahan ketentuan dapat dipahami oleh aparat penegak hukum, praktisi hukum, dan masyarakat luas. Dengan begitu, implementasi KUHAP di lapangan tidak sekadar bersandar pada teks undang-undang, tetapi juga didukung oleh pemahaman bersama tentang tujuan reformasi, yakni menciptakan proses peradilan pidana yang lebih adil, modern, dan akuntabel. Pernyataan resmi serta dokumentasi proses pembahasan yang dapat diakses publik menjadi bukti konkret bahwa legislasi ini lahir bukan dari proses tertutup, melainkan dari rangkaian langkah yang melibatkan banyak pihak.

Kesimpulannya, pengesahan KUHAP baru menjadi tonggak penting pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia yang, menurut pemerintah, telah melalui proses pembahasan yang transparan dan partisipatif. Meskipun tentu masih diperlukan pengawasan berkelanjutan dari masyarakat sipil dan kalangan akademik agar implementasi berjalan sesuai semangat pembaruan, publik dapat menyambut optimis bahwa produk legislatif ini lahir dari upaya dialog, keterbukaan, dan sinkronisasi yang matang antara DPR, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan pendekatan ini, KUHAP yang baru diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya menjawab tuntutan zaman, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional.

)* Aktivis hukum independen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *