Oleh: Alfitra Permana )*
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan negara kepada pekerja melalui pendekatan yang realistis, terukur, dan berkelanjutan.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah memandang kebijakan pengupahan sebagai instrumen penting untuk memastikan daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan dunia usaha. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap provokasi ajakan demonstrasi yang berpotensi mengaburkan substansi kebijakan UMP. Aksi-aksi yang bersifat provokatif dinilai berisiko mengganggu stabilitas ketenagakerjaan dan iklim usaha, yang pada akhirnya justru dapat merugikan pekerja sendiri. Penyampaian aspirasi buruh tetap dijamin, namun diharapkan dilakukan secara konstruktif dan melalui jalur dialog sosial.
Penetapan UMP 2026 tidak ditempatkan sebagai keputusan administratif semata, melainkan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan membangun keadilan ekonomi secara bertahap. Melalui pendekatan dialogis dan perhitungan berbasis data, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang.
Komitmen tersebut tercermin dalam kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Angka ini menunjukkan kenaikan sekitar 6,17 persen atau sebesar Rp333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya, sekaligus menempatkan Jakarta sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia. Pemerintah daerah menilai kenaikan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan pendapatan pekerja dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang di wilayah perkotaan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah tentang pengupahan yang berlaku secara nasional.
Dalam prosesnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta melakukan pembahasan secara berulang dan mendalam hingga menghasilkan rekomendasi yang mencerminkan kondisi riil perekonomian daerah. Rekomendasi tersebut kemudian menjadi dasar pengambilan keputusan oleh gubernur sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Pramono menegaskan bahwa dalam perhitungan UMP 2026, pemerintah daerah menggunakan indeks alfa pada angka 0,75. Pendekatan ini dipilih agar kenaikan upah yang ditetapkan berada di atas laju inflasi Jakarta, sehingga peningkatan pendapatan pekerja tidak tergerus oleh kenaikan harga barang dan jasa. Dengan demikian, kebijakan UMP benar-benar berfungsi menjaga daya beli riil pekerja dan memberikan perlindungan ekonomi yang lebih konkret.
Selain penetapan besaran upah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga melengkapi kebijakan UMP dengan sejumlah insentif non-upah. Pemerintah memasukkan dukungan di sektor transportasi, pangan, dan kesehatan ke dalam keputusan gubernur. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan komprehensif pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, dengan menekan beban biaya hidup yang selama ini menjadi tantangan utama bagi masyarakat pekerja di perkotaan.
Dukungan terhadap kebijakan kenaikan UMP juga datang dari unsur legislatif daerah. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ade Suherman, menilai kenaikan UMP sebagai langkah positif yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Dalam pandangannya, kebijakan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh di tengah tantangan ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Meski demikian, Ade menekankan pentingnya kebijakan pendukung agar kenaikan UMP tidak berdampak pada terbatasnya kesempatan kerja. Ia mendorong agar pemerintah daerah dan dunia usaha terus bersinergi dalam menciptakan lapangan kerja yang memadai, sehingga kenaikan upah dapat diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat. Dalam kerangka tersebut, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha dinilai menjadi kunci utama.
Ade juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi program Kartu Pekerja Jakarta. Program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP dan memberikan fasilitas transportasi umum gratis, termasuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta. Kebijakan ini dinilai sangat membantu meringankan beban pengeluaran pekerja, khususnya untuk kebutuhan mobilitas harian.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rany Mauliani, memandang kenaikan UMP 2026 sebagai bentuk perhatian nyata pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Menurutnya, berapa pun besaran kenaikan upah patut disyukuri karena menunjukkan adanya keberlanjutan kebijakan pengupahan yang berpihak pada pekerja. Ia menilai bahwa Jakarta yang tetap memiliki UMP tertinggi di Indonesia mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga standar kesejahteraan.
Rany menambahkan bahwa kebijakan UMP perlu dilihat sebagai bagian dari proses perbaikan kehidupan masyarakat secara bertahap. Kenaikan upah, menurutnya, harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta kondisi ekonomi daerah secara keseluruhan.
Dengan dukungan fiskal yang semakin baik dan perekonomian yang terus membaik, ia optimistis pemerintah daerah dapat terus meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja di masa mendatang.
Secara keseluruhan, kebijakan kenaikan UMP 2026 mencerminkan keberpihakan pemerintah pada kesejahteraan pekerja yang dijalankan secara terukur dan bertanggung jawab. Melalui kombinasi regulasi yang kuat, dialog sosial, serta kebijakan pendukung di luar upah, pemerintah berupaya memastikan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan stabilitas ekonomi dan keberlanjutan dunia usaha.
Kebijakan ini juga memperlihatkan peran aktif negara dalam menyeimbangkan kepentingan pekerja dan dunia usaha melalui pendekatan yang dialogis dan berbasis data.
Dengan menjadikan regulasi pengupahan sebagai instrumen perlindungan sosial, pemerintah menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dilepaskan dari peningkatan kualitas hidup pekerja. Langkah tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial secara berkelanjutan.
