KUHP Baru Cerminkan Wajah Hukum Modern Indonesia

Jakarta – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menandai babak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana warisan kolonial Belanda, Indonesia kini resmi memasuki era baru dengan sistem hukum pidana yang dirancang sesuai kebutuhan bangsa yang merdeka, demokratis, dan berdaulat.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak berakhirnya era hukum kolonial. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencerminkan perubahan paradigma dalam cara negara memandang keadilan dan penegakan hukum.

“Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia,” kata Yusril.

Ia menekankan bahwa KUHP baru dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan negara, masyarakat, dan individu.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses penyusunan KUHP baru dilakukan secara panjang dan hati-hati. Pemerintah dan DPR RI, kata dia, meninggalkan warisan kolonial demi membangun hukum pidana nasional yang relevan dengan perkembangan zaman dan nilai demokrasi.

Supratman juga menekankan kuatnya pelibatan publik dalam proses legislasi.

“Saya kira belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang kita sebut sebagai meaningful participation, sebagaimana yang dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan KUHAP ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia, masyarakat sipil, serta berbagai koalisi masyarakat dilibatkan untuk memberikan masukan.

Di tengah kekhawatiran publik, terutama di media sosial, terkait potensi kriminalisasi kritik terhadap pemerintah, peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro memberikan penilaian berbeda. Ia menilai penegasan pemerintah bahwa sejumlah pasal dalam KUHP baru merupakan delik aduan justru memperkuat jaminan kebebasan berpendapat.

“Artinya, pemerintah menjamin kritik apa pun yang keluar dari masyarakat tidak akan berujung pidana,” kata Bawono.

Menurutnya, KUHP baru tidak ditujukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan melindungi ruang demokrasi agar tetap sehat dan bertanggung jawab.

Ia juga menepis kekhawatiran para pemengaruh yang menilai KUHP baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, berpotensi memidanakan kritik.

“Sejumlah pasal di KUHP baru justru membebaskan masyarakat untuk mengkritik pemerintah tanpa khawatir dikriminalisasi atau dipidanakan. Artinya, apa yang dikhawatirkan itu tak berdasar,” ujarnya.

Dengan semangat dekolonisasi hukum dan partisipasi publik yang luas, KUHP baru diharapkan menjadi cerminan hukum modern Indonesia yang adil, demokratis, dan berakar pada jati diri bangsa. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *