KUHAP Baru Libatkan Beragam Pihak dalam Penyusunan Komitmen Pemerintah Wujudkan Keadilan Progresif

Oleh : Andhika Rachma
Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah hukum pidana nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada awal 2026, serentak dengan pemberlakuan KUHP yang telah lebih dahulu disahkan. Momentum ini bukan sekadar pergantian norma teknis semata, melainkan sebuah komitmen kolektif yang dibangun melalui proses musyawarah luas dan keterlibatan berbagai elemen masyarakat, guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil, progresif, dan responsif terhadap dinamika sosial.
Proses revisi KUHAP yang berlangsung sepanjang 2025 menjadi cerminan dari praktik legislasi yang semakin inklusif. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara aktif mengundang masukan dari koalisi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta organisasi yang bergerak di bidang HAM sejak tahap awal pembentukan rumusan. Wakil Menteri Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa keterlibatan koalisi masyarakat sipil menjadi bagian penting dalam mencari formulasi terbaik KUHAP, sehingga produk hukum yang dihasilkan mampu mencerminkan aspirasi kolektif masyarakat Indonesia.
Pakar kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai kehadiran KUHP dan KUHAP baru sebagai lompatan historis yang tidak hanya bersifat teknis hukum, tetapi juga simbol kedaulatan negara. Pembahasan KUHP bukan proses instan, melainkan telah digodok oleh kalangan akademisi dan praktisi hukum sejak puluhan tahun lalu. KUHP akan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap pemerintah.
Lebih lanjut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHAP yang baru telah memenuhi standar partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation, sebagaimana ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak publik dalam pembentukan undang-undang. Hampir seluruh fakultas hukum di tanah air dilibatkan dalam memberikan masukan akademis, sementara organisasi masyarakat sipil diundang untuk memberikan kritik, saran, dan rekomendasi atas pasal-pasal yang diusulkan. Pemerintah tidak hanya membuka ruang dialog, tetapi juga merespons masukan tersebut secara terbuka dalam proses legislasi.
Keterlibatan berbagai pihak ini menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak lagi menjalankan reformasi hukum secara tertutup atau eksklusif. Sebaliknya, pendekatan kolaboratif diyakini dapat memperkaya kualitas substansi KUHAP dan sekaligus membangun legitimasi publik yang lebih kuat terhadap peraturan baru ini. Proses deliberatif seperti ini menunjukkan kemajuan demokrasi hukum di Indonesia, di mana masyarakat sipil tidak hanya menjadi objek perubahan, tetapi turut berperan sebagai subjek yang aktif dalam pembentukan hukum.
Di balik pembaruan tersebut, semangat untuk melindungi hak asasi manusia menjadi tema sentral. Sejak awal, ketika draft KUHAP masih dalam tahap diskusi publik, pemerintah menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan hak tersangka, saksi, korban, dan masyarakat luas, serta menghapuskan praktik sewenang-wenang yang pernah dikritik dalam sistem prosedur pidana lama. Dalam forum diskusi bersama aktivis dan akademisi, Wakil Menteri Hukum Eward Omar Sharif Hiariej menyatakan komitmen untuk memastikan bahwa KUHAP baru mampu menempatkan keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan hak konstitusional warga negara secara adil.
Pengesahan UU KUHAP baru oleh DPR RI menjadi puncak dari perjalanan panjang tersebut. Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, seluruh anggota dewan menyetujui revisi ini tanpa suara yang menolak, menunjukkan konsensus politik yang kuat untuk modernisasi hukum acara pidana. Pemerintah dan DPR berharap KUHAP baru dapat berjalan seiring dengan KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga sistem hukum pidana Indonesia memiliki kerangka normatif yang saling melengkapi dan relevan dengan tantangan kontemporer
Penerapan KUHAP yang baru pun telah dimulai secara resmi, didukung oleh kesiapan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang telah menyiapkan pedoman operasional dan pelatihan teknis. Koordinasi lintas lembaga ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi aturan baru berjalan efektif dan akuntabel, tidak sekadar berhenti pada teks undang-undang. Kapasitas institusi hukum terus dibangun melalui diskusi, workshop, dan sosialisasi di berbagai daerah agar seluruh elemen penegak hukum memahami serta menerapkan standar prosedur baru dengan adil.
Transformasi ini juga mendapat respon positif di tingkat masyarakat luas. Banyak kalangan menyambut baik adanya ketentuan yang memperjelas hak hukum tersangka, termasuk aturan terkait pendampingan advokat, pembatasan tindakan paksa, serta penggunaan teknologi dalam proses penyidikan yang diatur lebih rinci dalam KUHAP baru. Pendekatan restoratif maupun alternatif penyelesaian sengketa turut diintegrasikan, yang dipandang sebagai bagian dari visi keadilan progresif yaitu keadilan yang tidak semata menghukum, tetapi juga memulihkan, menyembuhkan, serta mempromosikan keseimbangan sosial.
Yang jelas, perspektif progresif dalam reformasi hukum pidana Indonesia kini semakin nyata, tidak hanya pada substansi peraturan, tetapi juga dalam cara pembentukannya. Inklusivitas, keterbukaan, partisipasi publik, serta perlindungan hak asasi manusia menjadi pilar utama yang diusung dalam penyusunan KUHAP baru, mencerminkan komitmen pemerintah untuk menata sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.
Dengan demikian, KUHAP baru bukan sekadar instrumen hukum; ia adalah simbol dari perjalanan panjang bangsa untuk memperkokoh supremasi hukum melalui kolaborasi lintas sektor, memastikan bahwa hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh masyarakat luas.
)* Pengamat Kebijakan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *