Menyebut Karhutla sebagai Terorisme Ekologi Adalah Langkah Tegas Melindungi Rakyat

Oleh : Jonathan Janoel *)

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah menjadi contoh nyata bahwa persoalan lingkungan dapat berekspansi menjadi krisis multidimensi. Asap pekat yang ditimbulkan tidak hanya memicu masalah kesehatan masyarakat, tetapi juga mengancam ekonomi, keselamatan publik, hingga memicu ketegangan regional akibat kabut asap lintas negara. Karena itu, gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji penggolongan pelaku karhutla sebagai “terorisme ekologi” patut dibaca sebagai bagian dari pembahasan penguatan instrumen hukum yang fundamental, bukan sekadar perubahan istilah. Pertanyaannya, bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi aturan yang jelas, dapat dibuktikan secara yuridis, dan berfokus melindungi masyarakat luas.

Dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mendalami sanksi bagi pelaku pembakaran lahan. Arahan ini mencakup kemungkinan memperberat ancaman hukuman dalam undang-undang dengan melibatkan DPR. Presiden juga menyoroti perlunya meninjau ulang aturan daerah yang kerap memberikan kelonggaran terhadap praktik pembakaran lahan skala kecil. Presiden menegaskan bahwa pembukaan lahan tidak seharusnya lagi dilakukan dengan cara membakar yang berisiko tinggi. Sebagai solusi, pemerintah berkomitmen hadir membantu masyarakat kecil membuka lahan dengan cara yang aman dan berbasis teknologi pertanian, sehingga himpitan ekonomi tidak lagi menjadi pembenar bagi perusakan lingkungan.

Dalam perspektif hukum lingkungan, wacana ini mendapat resonansi positif. Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga, Prof. Suparto Wijoyo, menyatakan bahwa karhutla dengan dampak destruktif luas sangat layak dikualifikasikan sebagai terorisme lingkungan. Ia menilai karhutla yang terus berulang bukan semata karena kekurangan regulasi di atas kertas, melainkan bermuara pada persoalan konsistensi penegakan hukum di lapangan. Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan ketentuan Pasal 600 dan 601 KUHP baru, serta tren global dalam perkembangan pengaturan tindak pidana kejahatan korporasi yang berdampak luas terhadap ekosistem.

Meski wacana “terorisme ekologi” memiliki dimensi hukum yang valid, penerapannya kelak tetap membutuhkan batasan unsur pidana yang ketat dan terukur. Tidak setiap insiden kebakaran otomatis dapat dilabeli terorisme. Penegak hukum tetap memikul beban untuk membuktikan perbuatan material, kesengajaan atau kelalaian fatal, hubungan sebab akibat yang jelas, serta skala dampak kerugian yang ditimbulkan. Kepastian ini sangat penting agar penegakan hukum berpotensi kuat dan tepat sasaran, sekaligus tidak menimbulkan ketidakjelasan yang berisiko mengkriminalisasi masyarakat adat yang tidak memiliki niat destruktif.

Pada sisi implementasi penegakan hukum, negara sesungguhnya tidak tinggal diam. Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara, menyampaikan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini menangani 31 perkara karhutla yang tersebar di 10 provinsi, dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare. Sebanyak 22 perkara berada pada tahap penyelidikan intensif, tujuh perkara naik ke penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Perkara-perkara tersebut membuktikan kejahatan ini lintas batas aktor; melibatkan perorangan, korporasi, entitas yayasan, maupun kombinasi sistematis di antara perorangan dan korporasi.

Penanganan kasus tersebut menunjukkan bahwa penguatan hukum tidak selalu harus menunggu lahirnya kategori kejahatan baru. Instrumen hukum yang tersedia saat ini telah digunakan secara proporsional. Kemenhut mengingatkan bahwa pemegang perizinan memiliki kewajiban melekat untuk melakukan pencegahan, seperti patroli rutin, deteksi dini titik api, menyediakan sarana pemadaman, hingga pemulihan lahan pasca-kebakaran. Pelanggaran terhadap kewajiban vital ini dapat berujung pada sanksi administratif berat, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasi sesuai aturan.

Dari sudut pandang sains, perspektif ekologis memperkuat alasan mengapa tindakan pencegahan harus senantiasa berjalan bersamaan dengan penindakan. Pakar Ekologi SITH ITB, Dr. Elham Sumarga, menjelaskan bahwa risiko karhutla diperbesar oleh kombinasi fenomena alam dan kerusakan buatan manusia: El Nino, kemarau panjang, suhu tinggi, dan kondisi lahan gambut yang terdegradasi. Gambut yang sengaja dikeringkan dapat berubah menjadi akumulasi bahan bakar dalam hamparan luas. Lebih berbahayanya, kebakaran lahan gambut sering berlangsung di bawah permukaan tanah sehingga amat sulit dideteksi dari udara dan dipadamkan.

Merespons kompleksitas tantangan tersebut, pergerakan pemerintah saat ini berjalan serentak pada beberapa jalur. Kementerian Kehutanan terus memperkuat operasi gabungan pemadaman darat dan udara, pengerahan helikopter water bombing, intensifikasi patroli udara, pembasahan lahan rawan, serta pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC). Berdasarkan sistem pemantauan SiPongi, intervensi ini membuahkan hasil nyata. Titik panas (hotspot) nasional dengan tingkat kepercayaan tinggi berhasil diturunkan dari 1.037 titik menjadi 479 titik. Penurunan ini adalah perkembangan positif, meski kesiapsiagaan di wilayah rentan harus tetap dijaga.

Mewacanakan karhutla sebagai “terorisme ekologi” merupakan lompatan paradigma yang tegas untuk memperkuat komitmen negara melindungi rakyat dan lingkungan. Karhutla tidak dapat lagi dipandang sebagai musibah biasa, terlebih saat dampaknya secara nyata mencabut hak warga atas udara bersih dan merusak roda ekonomi. Langkah komprehensif untuk memperkuat aturan, pemberian sanksi, dan peningkatan fasilitas pencegahan menunjukkan arah kebijakan yang berpusat pada keberlanjutan ekologi. Ke depan, konsistensi pelaksanaan di lapangan serta kejelasan koordinasi antarlembaga mutlak dijaga agar penindakan hukum, operasi pemadaman, dan fase pemulihan berjalan cepat dan terpadu.

)* Penulis merupakan Pengamat Sosial dan Kebijakan Pemerintah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *