DSI dan Keberanian Negara Menertibkan Ekspor Sumber Daya Alam

Oleh: Dhita Karuniawati )*

Pemerintah kembali mengambil langkah besar dalam pembenahan tata kelola sumber daya alam melalui implementasi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Mulai 1 September 2026, DSI akan menjalankan skema ekspor satu pintu yang difokuskan pada penguatan pengawasan, transparansi, dan optimalisasi penerimaan devisa negara. Kebijakan ini menjadi salah satu reformasi paling signifikan dalam tata kelola ekspor komoditas strategis karena menggeser paradigma dari sistem yang selama ini tersebar menuju mekanisme yang lebih terintegrasi dan terpantau.

Selama bertahun-tahun, Indonesia menghadapi tantangan dalam memastikan bahwa nilai ekspor sumber daya alam benar-benar tercatat secara optimal. Praktik under invoicing, pelaporan yang tidak sesuai dengan nilai transaksi, hingga kebocoran devisa menjadi persoalan yang berulang. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan, sementara posisi tawar Indonesia sebagai salah satu produsen utama komoditas dunia belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nasional.

Di tengah tantangan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa DSI bukan eksportir tunggal yang mengambil alih seluruh aktivitas perdagangan komoditas. Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan bahwa DSI lebih berperan sebagai sistem pemantauan sekaligus agen penjualan yang memastikan seluruh transaksi berlangsung transparan, terdokumentasi dengan baik, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara. Menurutnya, hubungan bisnis antara produsen dengan pembeli tetap berjalan sebagaimana mestinya, sementara DSI memastikan mekanisme ekspor berlangsung sesuai prinsip tata kelola yang baik dan mampu mencegah praktik-praktik yang merugikan kepentingan nasional.

Penegasan tersebut sekaligus menjawab berbagai kekhawatiran dunia usaha mengenai kemungkinan munculnya monopoli perdagangan. Pemerintah memastikan bahwa DSI tidak dimaksudkan untuk mengambil alih peran eksportir swasta, melainkan menjadi instrumen yang memperkuat pengawasan terhadap nilai transaksi ekspor. Dengan pendekatan tersebut, pelaku usaha tetap memiliki ruang menjalankan kontrak komersial, sementara negara memperoleh instrumen yang lebih efektif dalam menjaga integritas data perdagangan dan devisa hasil ekspor.

Langkah ini mencerminkan keberanian pemerintah untuk melakukan koreksi terhadap tata kelola yang selama ini dinilai menyisakan banyak celah. Negara tidak lagi hanya berperan sebagai regulator yang mengawasi dari kejauhan, tetapi hadir membangun sistem yang memungkinkan pengawasan dilakukan secara real time melalui digitalisasi data transaksi. Pendekatan tersebut penting mengingat komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan produk mineral merupakan penyumbang devisa terbesar Indonesia sehingga setiap potensi kebocoran memiliki konsekuensi yang sangat besar terhadap perekonomian nasional.
Rosan mengatakan sejak 1 Juni pemerintah telah mengintegrasikan data ekspor dari berbagai kementerian dan lembaga, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian ESDM.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan ekspor satu pintu sejumlah komoditas strategis DSI akan berlaku penuh pada 1 September 2026. Saat ini kebijakan ekspor satu pintu lewat DSI masih pada tahap transisi.

Presiden Prabowo Subianto mengatakan pembentukan DSI merupakan bagian dari strategi memperkuat kendali negara atas devisa nasional. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, pemerintah menargetkan nilai transaksi yang berada dalam pengawasan DSI dapat mencapai sekitar 10,5 miliar dolar Amerika Serikat dalam waktu relatif singkat. Penguatan kendali terhadap devisa hasil ekspor merupakan fondasi penting untuk memperbesar kapasitas pembiayaan pembangunan nasional sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia menghadapi dinamika global.

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan hukum. Pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai kepentingan nasional.

Keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada kualitas implementasinya. Transparansi, kepastian hukum, perlindungan terhadap kerahasiaan kontrak bisnis, serta efisiensi layanan harus menjadi prioritas utama agar dunia usaha tetap memperoleh kepastian berusaha. Pemerintah terus memastikan bahwa sistem digital yang dibangun mampu memberikan layanan cepat, akurat, dan tidak menambah beban administrasi bagi eksportir yang selama ini telah menjalankan praktik bisnis secara patuh.

Komunikasi yang intensif dengan pelaku industri juga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Reformasi tata kelola sering kali menghadapi resistensi ketika pelaku usaha belum memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tujuan maupun mekanisme pelaksanaannya. Karena itu, dialog yang terbuka akan membantu membangun kepercayaan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan membatasi aktivitas perdagangan, melainkan menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi seluruh pemangku kepentingan.

Keberadaan DSI bukan sekadar soal perubahan mekanisme ekspor, tetapi mencerminkan pilihan strategis negara dalam mengelola kekayaan alamnya. Indonesia sedang mengirimkan pesan bahwa sumber daya alam tidak cukup hanya diekspor dalam jumlah besar, tetapi juga harus menghasilkan nilai ekonomi yang benar-benar kembali kepada bangsa. Apabila dijalankan secara profesional, akuntabel, dan konsisten, DSI berpotensi menjadi instrumen penting dalam memperkuat kedaulatan ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, sekaligus membangun tata kelola ekspor sumber daya alam yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing di tingkat global.

*) Penulis adalah Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *