Waspadai Provokasi Demo Buruh, Kenaikan UMP Jaga Daya Beli Masyarakat

Jakarta – Pemerintah mengingatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mewaspadai potensi provokasi dalam rangkaian aksi demonstrasi buruh yang mengiringi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Stabilitas sosial dan ketenagakerjaan dinilai menjadi prasyarat penting bagi keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, kebijakan kenaikan UMP 2026 ditegaskan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga daya beli pekerja. Penyesuaian upah dilakukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas, agar tetap sejalan dengan kemampuan dunia usaha.

Hingga kini, sebagian besar provinsi telah menetapkan UMP 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif, dengan penyaluran aspirasi dilakukan secara dialogis dan konstruktif.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Heru Tjahjono, menilai kebijakan UMP 2026 memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan tersebut.

“Kebijakan ini dinilai strategis dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi global,” kata Heru Tjahjono.

Ia menegaskan bahwa penetapan UMP 2026 harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang disusun dengan semangat kebersamaan antara pemerintah, pekerja, dan dunia usaha.

Menurutnya, UMP tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai angka administratif.

“UMP tidak boleh dipahami semata sebagai angka administratif,” ujarnya.

Bupati Tulungagung periode 2003–2013 itu menambahkan bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan secara proporsional berpotensi menjadi pendorong daya beli masyarakat, khususnya bagi pekerja berupah minimum.

Peningkatan daya beli tersebut diyakini mampu merangsang konsumsi rumah tangga dan memberikan efek berganda bagi sektor UMKM, perdagangan, serta jasa lokal.

Di tingkat daerah, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876.

“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 UMP sebelumnya Rp 5.396.761, maka kenaikan sebesar 6,17 persen,” kata Pramono.

Ia menjelaskan penetapan tersebut mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan indeks alfa 0,75.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75, hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan penetapan upah minimum di wilayahnya mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan buruh dan keberlanjutan usaha.

“Kami ingin memastikan buruh terlindungi, daya beli terjaga, dan iklim investasi tetap sehat,” kata Ahmad Luthfi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *